
Muser Watch, Meminta Aparat Kepolisian Selesaikan Perkara Kasus Tindakan Perkara Pengrusakan Tanah
Banyuasin MCNnews.Online — Non government of organization muser watch banyuasin sumatera selatan, gelar jumpa pers guna mengusut tindak perkara pengrusakan tanah warga masyarakat teluk Betung Mario Agus dan Munzir afandi
Diketahui kronologis bermula bahwa saudara Mario Agus dan Munzir afandi memiliki masing-masing sebidang tanah yang letak dan lokasinya sama berdampingan. Adapun saudara Mario Agus memiliki tanah dengan ukuran luas ± 500 m² dengan surat pengakuan hak (SPH) Nomor. 593/225/TB/2007 tanggal 2 Juni 2007 dan di registrasi, ditata laksanakan dan dibukukan, diarsipkan dikantor camat pulau Rimau dengan Nomor. 593/743/PR/2009 tanggal 9 Juli 2009. Ditanah tersebut telah didirikan garasi mobil truk dan pick up sejak tahun 1999 sampai tahun 2023 dengan ukuran 6 × 7 m² dan bangunan garasi tersebut tidak jauh dari tinggal, sedangkan untuk sdr Munzir afandi memiliki sebidang tanah dengan ukuran 243 m² dengan surat pengakuan hak atas tanah (SPHAT) Nomor: 593/HU/TB/2016 tanggal 12 Januari 2016 dan di registrasi, ditata laksanakan, ditata bukukan, diarsipkan dikantor camat pulau Rimau dengan Nomor: 593/259/PR/2016 tanggal 16 Februari 2016. Bahwa kedua alas hak objek tanah tersebut lokasinya berada di Desa Teluk Betung Dusun ll RT 006 Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin.
“Pemerintah Desa yang dikomandoi saudara Kepala Desa Muhammad Ali Bersikeras bahwa tanah yang diatasnya ada bangunan garasi milik saudara Mario Agus sejak tahun 1999 tersebut adalah tanah milik pemdes Teluk Betung (Tanah Kas Daerah) yang katanya diperoleh dari pemberian hibah dari saudara almarhum mantan kepala desa pertama Teluk Betung saudara Jum’at Ahmad dengan surat keterangan Nomor: 261/TB/PH/Vll/1990 tanggal 20 Juli 1990 diketahui camat banyuasin lll Drs. Fathul Rozik Zen Nomor: 593/2034/HU/BA lll/90 tanggal 9 Oktober 1990 dengan lokasi sebelah kanan kedusun Talang Meranti desa Teluk Betung antara KW.1 dan KW.2 atau jembatan besi. Menurut pemerintah desa Teluk Betung, bahwa tanah tersebut dihibahkan oleh ahli waris Jum’at Ahmad almarhum ke pemerintah desa Teluk Betung pada tanggal 10 Februari 2021, dan menurut mereka juga bahwa terbitnya surat hibah ini didasari oleh surat keterangan atas tanah usaha milik Jum’at Ahmad almarhum mantan kepala desa teluk Betung tanggal 20 Juli 1990, surat kuasa dan surat keterangan Hak usaha sawit pertanian pasang surut Nomor: 593/205/HU/TB/V1987 tanggal 20 mei 1987 dan diketahui camat Pwk. Pulau Rimau Fathul Nangtjik.BA. dengan Nomor : 593/229/PR/87 tanggal 25 Mei 1987,” Ujar Chalid Saifullah Koordinator Muser watch banyuasin kepada para awak media, kamis(11/6/2025)
Lanjut Syaiful, secara pribadi saudara pelapor Mario Agus dan Munzir afandi menolak keras klime dari pemerintah desa Teluk Betung secara baik secara tertulis ataupun lisan, tapi saudara Kepala Desa bersikeras memaksakan kepentingannya. Dan yang lebih keji lagi oknum kepala desa ini memanfaatkan warga masyarakat yang sebenarnya tidak tahu dan tidak mengerti apa-apa dihasut dan diprovokasi untuk mencari legitimasi dan pengakuan, sejak itulah pemerintah desa Teluk Betung dengan dalih untuk kepentingan masyarakat memaksakan bangunan gedung olahraga tersebut secara sepihak.
“Pada saat itu tanggal 30 Juli 2023 saudara oknum kepala desa teluk Betung memerintahkan kepada oknum warga dan perangkat desa SUBANI UMAR DKK (Terlapor) untuk merobohkan dan merusak bangunan garasi yang sudah dibangun sejak tahun 1999.” Ungkap Mario Agus
Syaiful juga menambahkan beberapa poin laporan pengaduan dari kedua pelapor
1. Laporan pengaduan sdr Mario Agus ke polres Banyuasin Nomor :SSTLPN/83/Vll/2003/SPKT tanggal 30 Juli 2023 terkait perkara pengrusakan pasal 406 KUH pidana tempat kejadian perkara di desa Teluk Betung Dusun ll RT. 006 Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin.
2. Laporan Polisi atas nama saudara Munzir afandi ke Polda Sumatera Selatan tanggal 13 dengan tanda terima laporan Nomor: LP/B/1285/XL/2024/SPKT/Polda Sumatera Selatan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan dokumen sesuai undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana pasal 263, 266 Juncto 385 subsider PERPPU 51 Tahun 1960. Adapun tempat kejadian perkara di sekitar pasar Sumber Desa Teluk Betung Dusun ll RT. 006 Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin.
“Kedua laporan tersebut sudah dimasukkan di SPKT Polda Sumsel masing-masing laporan pengaduan sdr Mario Agus pada tanggal 30 Juli 2023 dan Munzir Afandi 13 November 2024, kemudian Polda Sumsel melalui kabid propam melimpahkan pengaduan masyarakat tersebut untuk ditangani oleh Polres Banyuasin, pengaduan masyarakat Sdr Mario Agus dengan No: B/333/X/YAN.3.5/2024/ Bidpropam tanggal 7 Oktober 2024. Dimana pihak polda Sumsel meminta penjelasan kepada penyelidik/penyidik polres Banyuasin diberi waktu paling lambat selama 7 hari, juga dimana laporan pengaduan dari sdr Munzir afandi mendapatkan pelimpahan dari Ditreskrimum Polda Sumsel ke Polres Banyuasin dengan Nomor: B/90/Xl/RES.1.2./2024/ Ditreskrimum Polda Sumsel pada tanggal 13 November 2024 untuk perkara dugaan pemalsuan surat, pemalsuan tanda tangan dan dokumen,” Jelasnya
Dari kedua laporan tersebut Syaiful sangat menyayangkan dengan kinerja dari polres Banyuasin yang dimana dianggap tidak cepat merespon dan memberikan penjelasan terkait pengaduan masyarakat yakni sdr Mario Agus dan sdr Munzir afandi
“Melalui musher watch banyuasin para pelapor dalam hal ini Mario Agus dan Munzir afandi mengharapkan agar Bidpropam Polda Sumsel dan irwasda Polda Sumsel, dapat mengambil langkah strategis, sistematis dan komprehensif untuk melakukan supervisi dan investigasi langsung ke polres Banyuasin dan menyikapi kondisi ini, juga mengharapkan sebisa mungkin agar Ditreskrimum Polda Sumsel dapat mengambil alih penanganan dua kasus atau perkara ini dianggap terlalu lama proses penanganannya di polres Banyuasin dan status kasus atau perkara tersebut dapat juga dianggap tidak memiliki kepastian hukum,” Tandasnya
MCN NETWORK