Polres Banyuasin Ungkap 24 Kasus Kriminal Sepanjang Juni 2025

Banyuasin — kepolisian Resor (Polres) Banyuasin gelar press conference sat Reskrim dan sat Narkoba polres Banyuasin di Aula gedung sanika satwadaya

 

Press conference ini mengungkap beberapa kasus kriminal sepanjang bulan Juni 2025, tak kurang dari 24 kasus kejahatan yang berhasil diungkap, 15 kasus diantaranya merupakan kasus narkoba, Total 16 pengedar sabu, diciduk polisi

 

Pengungkapan tersebut dibenarkan oleh AKBP Ruri Prastowo SH.,S.IK,.M.IK pada saat konferensi pers, Selasa(8/7/2025)

 

“Ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh tim jajaran Polres dan Polsek yang ada di Banyuasin, termasuk peran penting masyarakat yang aktif memberikan informasi, sinergi ini harus terus dijaga,” Ujar Kapolres

 

Satreskrim Polres Banyuasin mencatat adanya 9 kasus kriminal sepanjang Juni, termasuk tindakan keji terhadap anak-anak. Berikut rincian kasus yang berhasil dibongkar:

 

Penganiayaan: 1 kasus, dengan barang bukti golok bergagang- abu abu sepanjang 50 cm. Kejadian terjadi di Sungai Naik, Rantau Bayur.

 

Penyalahgunaan Jabatan & Penipuan: 3 kasus, barang bukti antara lain mobil Avanza, truk tronton, BBM jenis biosolar, hingga 13 keping karet. TKP tersebar di Desa Durian Daun,kecamatan Suak Tapeh PT. CSL Pulau Rimau, PT. SSG Tanjung lago

 

Penyalahgunaan Senjata Tajam: 1 kasus, dengan tersangka kedapatan membawa pisau di Taman Kota Betung.

 

Curas (Pencurian dengan Kekerasan): 1 kasus, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat di area PTPN.

 

Persetubuhan Anak di Bawah Umur: 3 kasus, dengan tiga pelaku berbeda. TKP menyebar di penginapan, Rumah Makan Setia kawan, Betung kecamatan Betung kabupaten Banyuasin.

 

Tak hanya kriminal umum, jajaran Polres Banyuasin juga sukses menggelar Operasi Senpi selama 14 hari, dengan hasil signifikan:

 

2 kasus aktif kepemilikan senjata api rakitan jenis pendek, dengan dua tersangka diamankan.

 

Dari masyarakat, polisi menerima penyerahan 10 pucuk senjata rakitan: 9 pendek dan 1 panjang, termasuk 2 butir amunisi dan 2 laras senjata rakitan.

 

“Semua senjata ini telah dikirim ke Polda Sumsel untuk dimusnahkan oleh tim Brimob,” Jelas AKBP Ruri

 

Dalam operasi pemberantasan narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin mencatat pengungkapan 15 kasus dengan 16 tersangka diamankan (15 laki-laki, 1 perempuan).

Dari para pelaku, polisi menyita:

 

Sabu: 69,33 gram bruto

 

Extacy: 59 butir

 

Tindakan hukum langsung dilakukan terhadap para pelaku, yang dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Pengungkapan ini setara dengan menyelamatkan lebih dari 280 ribu jiwa dari ancaman narkoba, dan kami berkomitmen akan memberantas habis jaringan narkoba yang berada di Banyuasin,” Ungkapnya

 

Kapolres juga menyoroti pentingnya keterlibatan publik dan media dalam mengungkap kejahatan.

 

“Kami sangat menghargai peran masyarakat dan insan pers, informasi sekecil apa pun itu sangat berarti,” Tutupnya

 

MCN NETWORK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *