Diduga Bekingi Aktivitas Galian C Aparat Berinisial “B” Di Demo Warga Banyuasin

Banyuasin — Seorang oknum anggota aparat kepolisian berinisial B didemo warga kabupaten Banyuasin lantaran diduga menjadi beking galian C, hal itu terungkap ketika warga desa Sri kembang kecamatan betung, serta desa pangkalan benteng, kecamatan talang kelapa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Banyuasin Sumatera Selatan (AMPB) melakukan aksi di depan kantor kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Pada Rabu(9/7/2025)

 

Koordinator lapangan (KORLAP) AMPB Panji Al-fatih mengatakan Berdasarkan informasi yang kami terima dari warga, aktivitas galian C di Desa Sri Kembang dilakukan oleh PT MNC Group.

 

“Bahwasanya material tanah tersebut digunakan untuk kebutuhan pembangunan Jalan Tol. Namun, terdapat dugaan kuat bahwa izin yang digunakan perusahaan tersebut bukan berasal dari wilayah Kecamatan Betung, melainkan dari wilayah Kecamatan Rambutan, hal ini jelas bertentangan dengan peraturan,” Ujarnya

 

Lebih dari itu, terdapat dugaan bahwa di luar aktivitas penggalian tanah, PT MNC Group juga melakukan aktivitas pertambangan batubara secara terselubung, yang tentu memperparah pelanggaran hukum yang terjadi.

 

Panji Juga menerangkan bahwa hal tersebut diduga telah melanggar ketentuan dalam:

 

– Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya:

 

– Pasal 35: Kegiatan pertambangan hanya dapat dilakukan setelah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

 

– Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

 

“Selain pelanggaran administratif dan pidana, aktivitas ini juga telah menimbulkan dampak lingkungan, kerusakan infrastruktur jalan akibat mobilisasi alat berat dan kendaraan proyek, serta keresahan sosial di tengah masyarakat,” Ungkapnya

 

Berdasarkan hal-hal tersebut, massa AMPB meminta kepada Kapolda Sumatera Selatan untuk melakukan penelaahan lebih lanjut :

 

1. Melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin sesuai peruntukan wilayah di Kecamatan Betung dan Talang Kelapa, serta menelusuri kebenaran penggunaan izin yang berasal dari wilayah lain (Kecamatan Rambutan).

 

2. Memanggil dan meminta klarifikasi terhadap oknum berinisial “B” yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

 

3. Memanggil dan meminta keterangan dari Kasatreskrim dan Kanit Pidsus Polres Banyuasin, guna mengetahui sejauh mana upaya penegakan hukum telah dilakukan atas dugaan pelanggaran tersebut.

 

4. Menindak secara tegas dan terbuka, apabila ditemukan pelanggaran hukum atau kode etik oleh pihak perusahaan maupun oknum aparat.

“pernyataan sikap ini merupakan suara murni masyarakat dan bentuk kecintaan terhadap penegakan hukum serta integritas institusi Polri. Pernyataan ini tidak ditujukan untuk menyerang institusi manapun, tetapi sebagai upaya menjaga kepercayaan publik dan keteraturan hukum di wilayah Kabupaten Banyuasin,” Jelasnya

 

Kami berharap besar agar segera ada tindak lanjut dari pihak terkait demi menegakkan keadilan, menjaga lingkungan, dan melindungi masyarakat dari dampak buruk praktik pertambangan ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *