X Sekretaris dan Bendahara Korpri Banyuasin di Kabarkan di Tahan atas Dugaan Korupsi Dana Korpri

Banyuasin,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuasin dikabarkan menetapkan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana Korpri dan ketidaklengkapan surat pertanggungjawaban periode Desember 2022 hingga September 2023.

 

 

Kedua tersangka tersebut adalah Bambang, mantan Sekretaris Korpri Kabupaten Banyuasin, dan Mirdayani, mantan bendahara Korpri Kabupaten Banyuasin.

 

Terkait hal tersebut, Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim dikonfirmasi mengatakan akan menunggu surat penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap keduanya.

 

“kita akan menunggu dan memintakan surat tembusan penetapan tersangka dan penahanan dari kejaksaan, setelah ada, hal tersebut kita cermati bersama opd terkait, sesuai aturan kepegawaian, baru kemudian kita akan lakukan kebijakan,” katanya, Kamis (14/3/2024)

 

 

Selaku pimpinan tertinggi ASN di Kabupaten Banyuasin, Erwin turut prihatin atas kejadian tersebut.

 

“Tentunya kita sangat prihatin dan menyayangkan kejadian ini, harapan kita ada solusi terbaik terkait penetapan ini, terutama terhadap yang bersangkutan,” imbuhnya. (*)

Edit Tayang: Zaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *