Galian C Beroperasi Tanpa Izin, Diduga Kuat Pasok Material Timbunan Proyek PT HKI
Banyuasin — Aktivitas pertambangan galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi kembali menjadi sorotan publik. Lokasi galian yang berada di desa Lubuk Karet kecamatan Betung kabupaten Banyuasin tersebut disebut-sebut dimiliki oleh seorang warga bernama Idil.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penggalian berlangsung setiap hari dengan lalu lalang truk bermuatan material tanah. Namun, legalitas operasional tambang tersebut hingga kini masih dipertanyakan. Tidak ditemukan papan informasi Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen lingkungan, maupun penanda resmi lainnya yang lazimnya wajib dimiliki oleh usaha pertambangan yang sah.
Sejumlah warga mengaku resah atas aktivitas tersebut. Selain menyebabkan debu dan kerusakan akses jalan, masyarakat juga khawatir terhadap dampak lingkungan jangka panjang.
“Tidak pernah ada sosialisasi ke warga. Tiba-tiba alat berat masuk dan aktivitas jalan terus,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh, sumber di lapangan menyebutkan bahwa material dari lokasi galian ini diduga kuat digunakan sebagai timbunan untuk salah satu proyek Jalan Tol PT. HKI. Dugaan tersebut diperkuat oleh jalur distribusi truk yang mengarah ke lokasi proyek dimaksud.
Jika benar aktivitas ini berlangsung tanpa izin, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan lingkungan hidup yang berlaku.
Ketua FP2KP Banyuasin sekaligus aktivis Darmadi, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Jika ini benar tambang ilegal dan materialnya masuk ke proyek besar, maka ini pelanggaran serius dan harus diusut tuntas,” tegas Darmadi, Minggu (11/1/2026).
Hingga berita ini dirilis, pihak yang disebut sebagai pemilik galian, Idil, maupun PT HKI, belum memberikan klarifikasi resmi.
