AMBES Sumsel Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pada Sejumlah Desa di Kabupaten Banyuasin

Banyuasin – Aliansi Masyarakat Bersatu Sumatera Selatan (AMBES Sumsel) menyampaikan orasi pernyataan sikap terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di sejumlah desa di Kabupaten Banyuasin. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen dalam mengawal transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Rabu (14/1/2026).

Dalam keterangannya, AMBES Sumsel mengaku menemukan sejumlah indikasi dugaan penyimpangan berdasarkan penelusuran melalui aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA KPK) serta hasil investigasi lapangan. Dugaan tersebut mencakup beberapa desa, di antaranya Desa Rimba Alai (Kecamatan Banyuasin III), Desa Muara Damai, Desa Limau, Desa Santan Sari, Desa Pulau Harapan, Desa Rejo Dadi (Kecamatan Sembawa), serta Desa Bukit (Kecamatan Betung), untuk periode anggaran 2023 hingga 2025.

Koordinator aksi AMBES Sumsel, Panji Al-Fatih, menyebutkan bahwa dugaan yang ditemukan meliputi indikasi mark up anggaran, kegiatan yang diduga fiktif, serta penggunaan dana yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya. Namun demikian, ia menegaskan bahwa temuan tersebut masih bersifat dugaan awal yang perlu diuji dan dibuktikan melalui proses hukum yang sah.

“Kami mendorong agar dilakukan audit investigatif dan verifikasi mendalam oleh aparat penegak hukum agar persoalan ini menjadi terang dan transparan,” ujar Panji dalam orasinya.

Hal senada disampaikan Koordinator Lapangan AMBES Sumsel, Miko Ferdi. Ia menegaskan bahwa pihaknya menilai perlu adanya pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan kebenaran dari dugaan tersebut.

“Kami meminta dilakukan audit investigatif agar semua menjadi jelas dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Ini penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, AMBES Sumsel secara resmi melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin. Mereka meminta agar pihak kejaksaan memanggil dan memeriksa para kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa terkait, serta pengelola BUMDes di desa-desa yang disebutkan.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui bidang Intelijen, Charles, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami menerima setiap laporan dari masyarakat. Selanjutnya akan dilakukan telaah awal untuk melihat kelengkapan data dan bukti pendukung. Jika memenuhi unsur, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ungkapnya.

Pihak Kejari Banyuasin juga menegaskan bahwa semua pihak yang dilaporkan masih berstatus terlapor dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Panji Al-Fatih selaku Koordinator aksi AMBES Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai koridor hukum, serta berharap langkah ini dapat menjadi upaya pencegahan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa.

“Kami tidak ingin ada kriminalisasi, tetapi kami juga tidak ingin ada pembiaran. Semua harus dibuka seterang-terangnya untuk kepentingan publik,” tandasnya

MCN NETWORK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *