Diserang Narasi Sepihak di Medsos, Nova Tri Lestari Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

Banyuasin — Nova Tri Lestari didampingi Penasehat Hukumnya, Drs. H. Naharta, SH., MH yang diwakili Simamora, serta Darmadi dari Lembaga FP2KP, menggelar jumpa pers pada Jumat (13/2/2026) guna memberikan klarifikasi atas tuduhan yang beredar di media sosial dan sejumlah pemberitaan daring yang menyebut namanya dalam beberapa waktu terakhir.

 

secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Polres Banyuasin. Laporan tersebut telah diterima dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan oleh kepolisian pada 2 Februari 2026.

 

Berdasarkan dokumen STPL yang dikeluarkan oleh Polda Sumatera Selatan melalui Polres Banyuasin, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

 

Dalam kesempatan tersebut, Nova juga menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan kuasa hukum kepada Advokat Sadli, S.H., M.H., C.Med., dan Danico Wisdana, S.H., untuk menghadapi gugatan yang diajukan terhadap dirinya di pengadilan, sekaligus mendampingi proses hukum yang sedang berjalan.

 

Nova menjelaskan, polemik yang menyeret namanya bermula dari persoalan pribadi dengan mantan kekasihnya yang berinisial B. Ia mengaku telah melaporkan yang bersangkutan ke Polres Banyuasin atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelecehan melalui pesan percakapan elektronik.

 

“Saya telah menempuh jalur hukum karena merasa menjadi korban pelecehan melalui chat. Namun dalam sejumlah pemberitaan, narasi yang muncul justru seolah-olah saya pelaku, tanpa adanya konfirmasi kepada saya terlebih dahulu,” ujar Nova dalam pernyataannya.

 

Selain itu, Nova juga menyoroti adanya somasi yang dilayangkan oleh F Kekasih B, melalui kuasa hukumnya kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Banyuasin, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Inspektorat. Ia menyebut somasi tersebut berisi permintaan pencabutan surat serta pemberian sanksi terhadap dirinya.

 

Menurut Nova, pelayangan somasi ke instansi tempatnya bekerja telah berdampak pada lingkungan profesionalnya, padahal ia menegaskan tidak memiliki persoalan langsung dengan pihak yang melayangkan somasi tersebut.

 

“Persoalan ini bersifat pribadi, namun dampaknya melebar hingga ke instansi tempat saya bekerja” katanya.

 

Nova juga mengungkapkan keberatannya terhadap sejumlah pemberitaan yang dinilainya tidak berimbang. Ia menyebut dalam satu hari terdapat banyak berita yang memuat namanya tanpa konfirmasi langsung, serta memuat narasi yang berpotensi merugikan reputasinya, termasuk isu terkait status kepegawaiannya sebagai PPPK.

 

Ia menegaskan bahwa dirinya merupakan peserta seleksi CASN PPPK Tahap II yang meraih peringkat pertama formasi Sarjana Sosial di Kabupaten Banyuasin dengan total skor 490. Dalam kesehariannya, ia bertugas sebagai staf di lingkungan OPD serta menjalankan sejumlah fungsi administrasi, di antaranya sebagai Operator Srikandi Kepala OPD, Operator Innovation Government Award, Operator SIRUP, dan Operator Dharma Wanita Persatuan Bakesbangpol Banyuasin.

 

Nova mengakui bahwa polemik yang terjadi dalam satu hingga dua minggu terakhir turut berdampak pada aktivitas dan konsentrasi kerjanya.

 

“Secara jujur, permasalahan ini sangat mengganggu. Beberapa pekerjaan saya sempat terbengkalai karena harus menghadapi situasi ini dan proses klarifikasi,” ungkapnya.

 

Meski demikian, ia menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap laporan yang telah disampaikannya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Nova juga menyampaikan pesan kepada masyarakat, khususnya perempuan, agar tidak ragu menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan atau mengalami pelecehan.

 

“Perempuan dilindungi oleh negara. Jangan takut untuk speak up. Jika pelaku kejahatan dilindungi, maka korban akan semakin takut melapor. Saya akan terus menyuarakan kebenaran agar perempuan-perempuan di Indonesia berani menyampaikan kebenaran,” pungkasnya.

 

Sementara itu, penasehat hukum Nova, Drs. H Naharta S.H,.M.H, menyatakan bahwa akan mengawal proses hukum yang berjalan serta memastikan hak-hak kliennya terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami mendampingi klien kami untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan adil. Kami juga berharap masyarakat tidak langsung menyimpulkan sesuatu sebelum ada keputusan hukum yang jelas,” ujarnya.

 

Ketua Lembaga Masyarakat FP2KP, Darmadi, yang turut mendampingi dalam klarifikasi tersebut, juga menyampaikan dukungannya agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum secara profesional dan transparan.

 

Nova Tri Lestari berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat, serta menghindari kesalahpahaman akibat informasi yang belum terverifikasi.

 

Ia juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur sipil negara secara profesional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

 

“Sebagai ASN, saya tetap berkomitmen menjalankan tugas dengan profesional dan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *