Gerai Modern Kian Menjamur di Pangkalan Balai, Tuai Kritikan Para Pedagang Kecil

Banyuasin — Kehadiran gerai Indomaret yang baru saja berdiri di Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, menuai kritik tajam dari pedagang lokal. Mereka menilai keberadaan ritel modern tersebut berpotensi menyingkirkan usaha kecil di sekitarnya.

 

Sudenmas, SH., salah satu pedagang lokal yang lokasi tokonya berdekatan dengan Indomaret, mengaku kecewa dengan sikap pemerintah daerah.

 

“Pemerintah berdalih membuka lapangan kerja, tapi tidak memikirkan nasib pedagang kecil yang sudah lebih dulu ada di sini. Ini jelas mematikan usaha kami,” ujarnya dengan nada kecewa.

pantauan awak media, langkah pemerintah yang memberi izin operasional Indomaret bertentangan dengan semangat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang menekankan pentingnya perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam menghadapi persaingan usaha tidak sehat.

 

Selain itu, dalam PP tersebut juga diatur kewajiban pemerintah daerah untuk menata zonasi pendirian ritel modern agar tidak berdekatan langsung dengan pasar rakyat atau toko kecil di sekitarnya. Artinya, izin pendirian minimarket seharusnya memperhatikan keseimbangan antara kepentingan investasi dan keberlangsungan ekonomi lokal.

 

Kehadiran Indomaret di Banyuasin III ini pun menimbulkan pertanyaan besar: apakah pemerintah daerah benar-benar menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik, atau justru lebih berpihak pada korporasi besar ketimbang pedagang kecil?

 

“Kalau pemerintah hanya berpikir soal investasi dan retribusi, tanpa memperhatikan rakyat kecil, ini jelas kebijakan yang timpang,” tambah Sudenmas.

 

Fenomena maraknya minimarket waralaba yang tumbuh di berbagai daerah memang kerap menuai kritik serupa. Alih-alih memberdayakan ekonomi masyarakat, justru banyak pasar rakyat dan toko kelontong terancam gulung tikar.

 

Kini, warga menanti langkah tegas dari Pemkab Banyuasin: apakah akan meninjau ulang izin Indomaret tersebut sesuai aturan yang berlaku, atau membiarkan pedagang lokal semakin tersisih di tanah mereka sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *