Menjelang Akhir Tahun 2025, Desa Taja Indah Alami Keterlambatan Pencairan Dana Desa Triwulan II
Banyuasin — Akibat adanya keterlambatan administrasi laporan realisasi, desa taja indah alami keterlambatan penyaluran dana desa tahap II. Sikap tegas diambil langsung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuasin dengan menggelar rapat diruang rapat DPMD guna mengimbau dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi di desa taja indah kecamatan Betung.
Dalam rapat ini Plt. kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa Meri Hasan S,E,.M,S.i, mengatakan permasalahan keterlambatan penyaluran dana desa tahap II ini dikarenakan keterlambatan laporan administrasi keuangan dana desa anggaran tahun 2024 dan selisih paham antara kepala desa taja indah dan BPD Desa.
“Pada rapat tadi saya sudah memberikan pendapat bukan saran dan tidak ada unsur memihak siapapun, “Ujar Meri Saat di Wawancarai media, Jumat, (7/11/2025).
Meri menjelaskan Permasalahan realisasi keuangan tahun 2024 yang sudah dilaporkan biarlah proses hukum yang menanganinya. “Sedangkan penyaluran dana desa 2025 ini yang dirugikan kan masyarakat bukan kades, bukan juga BPD bukan individu diharapkan BPD kalau bisa dengan rendah hati untuk mencairkan, ikut menandatangani ini sehingga bisa mencairkan Triwulan II, Namun ini hanya pendapat saya, tapi bukan memaksa BPD,” Jelas Meri.
Disamping itu kepala desa taja indah menegaskan untuk laporan keuangan penggunaan anggaran dana desa 2024 desa taja indah pada saat ini sudah diaudit dan diproses oleh inspektorat kabupaten Banyuasin.
“kami juga menunggu proses hasil audit ini, insya Allah apa dia prosesnya nanti seandainya memang ada temuan nanti kami sepenuhnya bertanggung jawab,” Tegasnya
Ia juga mengatakan langkah selanjutnya hanya tinggal menunggu kesepakatan dari BPD desa dulu untuk menandatangani laporan keuangan penggunaan anggaran dana desa tahun 2024.
“Tentang proses hukum itu tetap jalan, ya biarin, realisasi juga tetap dijalankan jangan sampai ada yang dirugikan, kalau permasalahannya tetap seperti ini masyarakat desa taja indah yang dirugikan, karena realisasi itu untuk masyarakat, jadi hasil mediasi ini belum ada kategori, dan juga masih menunggu visit audit dari inspektorat,” kata ia.
Diwaktu yang sama BPD desa taja indah juga menerangkan hasil rapat tadi bahwasanya dipilih dulu waktu yang tepat, dihari Senin atau Selasa, untuk audit ke lapangan dengan BPD.
“Jadi pada saat audit nanti di lapangan kalau memang di situ ditemukan hal-hal, kita diminta audit khusus, diaudit khusus itu, istilahnya itu audit ulang lagi,” Ungkapnya.
Ia juga meminta kepada desa bahwa untuk penggunaan dana desa tahun 2024 itu diaudit khusus.
“Setelah hasil audit unsur itu keluar, baru BPD bersedia untuk menandatangani hasil realisasi itu,”Ujarnya.
Dikonfirmasi inspektorat Banyuasin melalui inspektur pembantu (Irban) Dra. Mike Marisa Paulus, membenarkan bahwasanya pihak inspektorat sudah melakukan audit yang dilaksanakan didesa taja indah khususnya pada anggaran dana desa 2024.
“Pada waktu pencairan dana desa tahap 1 anggaran tahun 2025 itu sebenarnya tidak ada masalah ya yang jadi bingung itu kenapa BPD tidak mau tanda tangan untuk realisasi pencairan dana desa tahap kedua, dan kami inspektorat juga sudah melakukan audit bersama tim pada tahun 2024 dan tidak ada temuan apapun pada saat audit dilakukan,”Jelasnya.
Diketahui juga dikarenakan penyebab BPD tidak mau menandatangani realisasi pencairan dana desa tahap kedua tersebut dikarenakan masih mempertanyakan kemana anggaran pemberdayaan bebek dan sapi yang diduga hewan – hewan tersebut tidak berada di desa taja indah
“Silahkan kalau BPD masih meminta audit, tapi itu harus ada pelaporannya ke inspektorat dulu, kami juga tidak bisa kalau langsung audit tanpa adanya pelaporan khusus dan untuk melakukan audit itu juga harus ada surat tugasnya, bagusnya kalau bisa masyarakat yang membuat surat pelaporan itu,”Tandasnya.
MCN NETWORK
