Nama Masih Terima Gaji, Diduga Oknum Guru SDN 21 Betung Tak Mengajar Dua Tahun Lebih

Banyuasin — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Ekspres Kabupaten Banyuasin mendesak Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banyuasin untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seorang oknum guru berinisial N yang bertugas di SD Negeri 21 Betung, Kecamatan Betung.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan bahwa oknum guru tersebut tidak aktif menjalankan tugas mengajar selama kurang lebih dua tahun, namun namanya diduga masih tercantum dalam daftar gaji serta administrasi kepegawaian.

Ketua LSM Nusantara Ekspres Banyuasin Ismail Abdullah menyampaikan bahwa laporan dan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti melalui surat resmi yang ditujukan kepada sejumlah instansi terkait, mulai dari Bupati Banyuasin, DPRD Banyuasin, Inspektorat, Dinas Pendidikan, hingga aparat penegak hukum.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa oknum guru berinisial N tidak melaksanakan kewajiban sebagai tenaga pendidik dalam kurun waktu yang cukup lama. Namun ironisnya, administrasi kepegawaiannya masih berjalan normal. Ini perlu diklarifikasi secara serius,” Ujar Ismail, Kamis (29/1/2026).

LSM Nusantara Ekspres menilai, jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut disiplin ASN, tetapi juga berpotensi merugikan negara serta mencederai hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak.

Ismail juga menyoroti peran kepala sekolah, pengawas sekolah, hingga koordinator wilayah (Korwil) pendidikan Kecamatan Betung yang dinilai perlu turut dievaluasi apabila terbukti melakukan pembiaran.

“Jika selama dua tahun tidak aktif mengajar namun tidak ada sanksi atau laporan resmi, maka patut dipertanyakan fungsi pengawasan. Jangan sampai ada upaya menutupi kesalahan,” Tambahnya.

LSM Nusantara Ekspres merujuk pada Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta regulasi lain yang mengatur sanksi tegas terhadap ASN yang tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Meski demikian, LSM Nusantara Ekspres menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan meminta Dinas Pendidikan Banyuasin memberikan ruang klarifikasi kepada oknum guru yang bersangkutan.

“Kami mendorong pemeriksaan yang objektif dan transparan. Jika tidak terbukti, tentu nama baik yang bersangkutan harus dipulihkan. Namun jika terbukti, kami minta sanksi tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Menanggapi dugaan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin, Drs. Hj. Yosi Zartini, M.M., akhirnya memberikan keterangan terkait adanya laporan dugaan oknum guru berinisial N yang disebut tidak aktif mengajar selama lebih dari dua tahun.

Yosi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal terkait dugaan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah menerima laporan dan informasi terkait dugaan tersebut. Prinsipnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan tela’ah dan klarifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan,” ujar Yosi Zartini saat dikonfirmasi melalui Via telepon

Ia menegaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, khususnya tenaga pendidik, wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan, serta tunduk pada ketentuan disiplin ASN.

“Apabila nantinya dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun kami juga harus memastikan prosesnya objektif dan tidak tergesa-gesa,” tegasnya.

Yosi juga menekankan bahwa Disdikbud Banyuasin menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang klarifikasi bagi guru yang bersangkutan maupun pihak sekolah terkait.

“Kami mengimbau semua pihak untuk bersabar dan menyerahkan proses ini kepada mekanisme yang ada. Tujuan utama kami adalah menjaga kualitas pendidikan serta memastikan pelayanan pendidikan berjalan optimal,” pungkasnya.

Dengan adanya respons tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin menyatakan akan melakukan langkah-langkah administratif dan pengawasan internal, guna memastikan dugaan tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel.

LSM Nusantara Ekspres menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi penyampaian pendapat bersama masyarakat apabila tidak ada tindak lanjut konkret dari instansi berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *