Polres Banyuasin Ungkap Kasus Penembakan Coboi Jalanan 

Banyuasin – Polres Banyuasin gelar press conference ungkap kasus penembakan yang terjadi di jalintim KM 40 tepatnya di desa tanjung agung, di aula gedung sanika satyawada porles Banyuasin Kasus yang dilaporkan dengan nomor LP/B/455/X/2025/SPKT ini berawal dari sebuah cekcok di jalan.

 

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH,.SIK,.MIK mengatakan kronologi kejadian terjadi bermula ketika pengemudi mobil Inova dengan nomor polisi BG 1710 E dan Sopir angkot taksi ijo yang terlibat perselisihan cek Cok pada saat antri pengisian solar di SPBU limau kecamatan sembawa, berlanjut dengan perkelahian jalan lintas timur km 40 desa tanjung agung.

 

“Kronologi yang berhasil dihimpun perselisihan antara sopir mobil kijang Innova hitam (HS) dengan sopir taksi hijau (DY) terjadi pada hari Selasa (21/10) pukul 16:30 WIB,”Ujar Ruri, Rabu,(22/10/2025).

 

Lanjut Ruri Pada saat terjadinya keributan korban bernama oberta parziman (MD) yang sedang melintas dengan sepeda motor turun, mendekat untuk melihat. Situasi memanas dan berubah menjadi pengeroyokan yang melibatkan oberta dan Dwi Yulianto melawan 3 orang yang berada didalam mobil kijang Innova hitam.

 

“Dalam keributan itu, salah satu pelaku HS (32) turun dari mobil lalu memukul oberta. Keributan sempat dilerai oleh seorang saksi, Hadi Siswanto justru kembali ke mobil, tidak lama kemudian terdengar suara tembakan dari mobil kijang Innova hitam, (HS) turun dan membawa senjata api. Dalam kondisi yang diduga sudah tidak berdaya (OB) ditembok sebanyak dua kali hingga akhirnya roboh dan terduduk,”Jelasnya.

 

Bahkan, pelaku sempat mengancam nyawa saksi dengan mengacungkan senjata api ke kepala saksi dan menarik pelatuk sebanyak dua kali. Namun senjata api tersebut tidak meletus. Ketiga pelaku kemudian melarikan diri menggunakan mobil Innova mereka.

 

“Akibat dari insiden berdarah ini korban (OP) sempat dilarikan ke RSUD Banyuasin guna mendapatkan tindakan medis (OP) mengalami luka tembak dibeberapa bagian tubuh dan dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, (DY) mengalami luka-luka akibat pengeroyokan sebelum penembakan terjadi,”Ungkapnya.

Berdasarkan penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham, S.I.K., M.M., dan dipimpin Kanit Pidum, IPDA Joko Prakoso, S.H., berhasil mengidentifikasi dan melacak ketiga pelaku.

 

Pada hari yang sama, sekitar pukul 21.30 WIB, ketiga tersangka berhasil diamankan di rumah mereka di Desa Regan Agung, Kecamatan Banyuasin III, tanpa perlawanan.

 

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti kunci, Yaitu, 1 unit mobil Kijang Innova hitam dengan nopol BG 1710 E, pucuk senjata api berwarna hitam dengan gagang kayu.

“Ketiga tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ini diduga melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan,” Tandasnya.

 

MCN NETWORK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *