Sekdis Disdik Banyuasin Diduga “Alergi” Wartawan, Bungkam Soal Jalan Poros di Lingkungan SD
Banyuasin – Sikap tertutup ditunjukkan Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis) Kabupaten Banyuasin, Adi Candra, S.Pd, M.Si, saat hendak dikonfirmasi awak media terkait dugaan pembangunan jalan poros oleh Kepala Desa Tebing Abang, Nurhasim, yang diduga melintasi atau berada di kawasan Sekolah Dasar (SD).
Alih-alih memberikan penjelasan, Sekdis Disdik Banyuasin justru terkesan menghindar. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan mengenai legalitas izin pembangunan, termasuk apakah telah mengantongi rekomendasi resmi dari Dinas Pendidikan, tak mendapat jawaban substansial.
“Karena hari ini Senin, jadwal masih padat. Banyak tamu dari guru-guru yang mengurus administrasi,” ujar Adi singkat kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Namun, setelah wartawan menunggu cukup lama dan kembali mencoba meminta klarifikasi, Sekdis kembali menghindar dengan alasan lain.
“Nanti ya ndo, mau makan siang dulu,” tuturnya singkat sebelum meninggalkan ruangan.
Sikap ini memicu tanda tanya besar. Pasalnya, pembangunan infrastruktur yang berada di lingkungan sekolah bukan persoalan sepele. Proyek semacam ini menyangkut keselamatan siswa, kelancaran proses belajar mengajar, serta kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perlindungan aset pendidikan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekdis Disdik Banyuasin belum memberikan kejelasan mengenai sejumlah poin krusial, antara lain:
• Status izin pembangunan jalan poros tersebut
• Ada atau tidaknya kajian teknis dan keselamatan
• Siapa pihak yang bertanggung jawab jika pembangunan berdampak negatif terhadap aktivitas sekolah
Sejumlah kalangan menilai, sikap tertutup pejabat publik ini mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sebagai pejabat yang digaji dari uang rakyat, sudah semestinya Sekdis Disdik memberikan informasi terbuka, apalagi yang berkaitan langsung dengan kepentingan anak-anak dan dunia pendidikan.
Wartawan memastikan akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait demi menjamin hak publik atas informasi yang jujur, terbuka, dan berimbang.
