Tiga Bulan Berjalan, Kasus Pembunuhan Sopir Angkot Obi Dikebut Jelang Berakhirnya Masa Penahanan
Banyuasin — Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan sopir angkot, Obirta Parziman (Obi), Emilia Puspita, S.H., mendatangi Mapolres Banyuasin untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus penembakan yang menewaskan kliennya. Diketahui, perkara tersebut telah berjalan kurang lebih selama tiga bulan.
Dalam keterangannya, Emilia Puspita menyampaikan bahwa pihak penyidik Polres Banyuasin menjelaskan proses hukum telah memasuki penyidikan tahap I dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin. Namun, pihak kejaksaan menilai masih terdapat kekurangan dalam pemberkasan sehingga berkas dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik Polres Banyuasin Affandi telah melakukan pemanggilan ulang terhadap para saksi tersangka, termasuk saksi korban, guna melengkapi pemberkasan yang diminta jaksa. Proses pemeriksaan tambahan itu disebut telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Terkait status para tersangka, masa penahanan terhadap tersangka Hadi Cs telah memasuki perpanjangan penahanan kedua. Masa penahanan tersebut akan berakhir pada 19–20 Februari 2026 dan secara hukum tidak dapat diperpanjang kembali,” Ungkap Affandi.
Dengan kondisi tersebut, penyidik memastikan bahwa penyerahan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dalam kasus penembakan terhadap sopir angkot Obirta Parziman akan dilakukan paling lambat pada 20 Februari 2026.
Sementara itu, Ita Jamil perwakilan keluarga korban menilai bahwa aparat penegak hukum (APH) telah menunjukkan keseriusan dan bekerja keras dalam mendorong penyelesaian kasus ini agar terang benderang dan tidak berlarut-larut.
Ia berharap, proses hukum dapat berjalan tuntas hingga ke persidangan dan para tersangka dijatuhi hukuman yang setimpal.
“Kami berharap ada efek jera. Apa yang terjadi ini menjadi luka mendalam bagi keluarga korban dan pelajaran bagi semua pihak,” ujarnya, Senin (2/2/2026).
Kasus pembunuhan sopir angkot ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Banyuasin. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, demi memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban.
